BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah
“system” berasal dari kata “systema” (bahasa yunani), yang diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. System merupakan bagian
yang tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja sama untuk mencapai tujuan
dari keseluruhan system tersebut
Sedangkan
istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “eikos” yang berarti
keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berate peraturan, aturan, hokum. Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga”. Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari
aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan ahli ekonomi adalah
orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja
Dengan
begitu system perekonomian dapat dikatakan sebagai system yang digunakan oleh
suatu Negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi dinegara tersebut. Menurut Dumairy (1966), sistem
ekonomi adalah suatu system yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar
manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam sustu tatanan kehidupan.,
selanjutnya dikatakannya pula bahwa sutu system ekonomi tidaklah harus berdiri
sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat
setempat. Sisitem ekinomi sesungguhnya merupakan salah satu unsure saja dalam
suatu supra system kehidupan masyarakat,. System ekonomi merupakan bagian dari
kesatuan ideology kehidupan masyarakat disuatu Negara.
Dari
beberapa definisi system ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa system ekonomi
adalah sustu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan –kebijakan yang saling
berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
2.2
Perbedaan Macam-macam Sistem Ekonomi
A.
Sistem
ekonomi Liberal
Pada
sistem ekonomi liberal pengaturan kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan pada
masyarakat. Masyarakatlah yang menentukan apa, bagaimana, dan untuk siapa
barang dan jasa diproduksi.
Pada
sistem ini segala kegiatan ekonomi akan ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni
kekuatan yang dibentuk oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila
seseorang ingin menguasai kekuatan pasar maka orang tersebut harus memiliki
modal (kapital), teknologi, dan kemampuan wirausaha yang tinggi.
Sistem
ekonomi leberal sesuai dengan pendapat Adam Smith yang sangat menghendaki
adanya kebebasan pasar dan tidak menginginkan adanya campur tangan pemerintah.
Sistem ekonomi liberal dianut oleh Amerika, Inggris, Jerman, Prancis, dan
Jepang. Hanya saja pelaksanaan di negara-negara tersebut sudah disesuaikan
dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal adalah sebagai berikut :
Seluruh
kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Masyarakat
bebas berusaha, berinovasi, dan berkreativitas dalam melakukan kegiatan
ekonomi.
Hak
milik perorangan diakui.
Kegiatan
ekonomi ditujukan untuk mencari laba sebesar-besarnya (profit oriented).
Keikutsertaan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi sangat dibatasi.
Adanya
persaingan antarpengusaha dalam mengejar keuntungan.
Harga-harga
yang terjadi ditentukan oleh kekuatan pasar.
Dengan ciri-ciri di atas maka sistem
ekonomi liberal memiliki kebaikan dan keburukan. Kebaikan sistem ekonomi
liberal adalah sebagai berikut :
v Adanya kebebasan berusaha,
berinovasi, dan berkreativitas dalam melakukan kegiatan ekonomi.
v Persaingan antarpengusaha mendorong
kemajuan teknologi.
v Hak milik perorangan diakui.
Adapun
keburukan sistem ekonomi liberal adalah sebagai berikut :
Bisa
menimbulkan penindasan (eksploitasi) oleh manusia kepada manusia.
Adanya
jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin karena tidak adanya pemerataan
pendapatan.
Banyak
timbul praktik monopoli yang merugikan masyarakat
B. Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem kapitalis merupakan satu sistem ekonomi yang wujud
sejak kurun ke-19. Di antara ciri-ciri terpenting sistem ini ialah ia
mengamalkan dasar pasaran bebas dan pemilikan harta persendirian. Dalam sistem
ini, manusia bebas mentadbir dan menggunakan sumber-sumber yang ada tanpa
banyak campur tangan daripada kerajaan. Kerajaan tidak mengawal sumber dan
tidak juga menetapkan upah dan harga. Ini semua ditentukan oleh permintaan dan
penawarnya.
Di bawah sistem ini , individu dan pihak lain termasuk
syarikat boleh memiliki harta, menjual dan memindahkannya dengan bebas. Namun
begitu, untuk menjamin bahawa sistem ini berjalan lancar dan tidak mempunyai
sebarang unsur penindasan dan penipuan di antara pihak pembekal dan pengguna,
kerajaan dalam keadaan-keadaan tertentu boleh memainkan peranan dalam pasaran.
Biasanya penglibatan ini terhad kepada pengenalan serta pelaksanaan peraturan
dan undang-undang bagi menjamin kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan teratur.
Amerika syarikat adalah di antara contoh negara yang mengamalkan sistem ini.
Ciri-ciri
system ekonomi kapitalis :
Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
Pemilikan alat-alat produksi ditangan individu
Individu bebas memilih pekerjaan bahkan
menciptakan usaha yang dipandang baik bagi dirinya
Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
Pasar berfungsi memberikan “signal” kepada
produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga
Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil
mungkin yang mengatur perekonomian menjadi efisien
Motif yang menggerakan perekonomian mencari laba
Kelebihan
system ekonomi kapitalis :
v
Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber
daya dan distribusi barang-barang
v
Kreatifitas masyarakat menjadi tinggi karena
adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik bagi.dirinya
v
Pengawasan politik dan social minimal, karena
tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil
Kekurangan system ekonomi kapitalis ;
Tidak ada persaingan sempurna
System harga gagal mengalokasikan sumber-sumber
secara efisien, karena adanya factor-faktor eksternalitas
C. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ini merupakan satu sistem yang mengenakan beberapa
sekatan ke atas kuasa pasaran dan pemilikan harta persendirian. Dalam sistem
ini, kerajaan mengawal dan memiliki sumber-sumber keperluan utama seperti
bekalan elektrik, air, telekomunikasi, tenaga, industri-industri berat dan
sumber-sumber pertanian. Manakala pihak swasta atau persendirian pula hanya di benar
mengendalikan dan memiliki perniagaan-perniagaan kecil dan tidak penting.
Dengan itu, kerajaan menguasai pasaran dan menjadi peserta
utama yang menetapkan upah harga dalam pasaran. Negara-negara yang mengamalkan
sistem ini adalah negara-negara Eropah Timur, Myanmar, Laos dan beberapa negara
di Afrika.
Ciri-ciri
system ekonomi sosialis :
Lebih mengutamakan kebersamaan
Peran pemerintah aktif
Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
Kelebihan
sistem ekonomi sosialis :
v
Disediakannya kebutuhan pokok oleh pemerintah
v
Kegiatan ekonomi didasarkan perencanaan Negara
v
Produksi dikelola oleh Negara
Kelemahan
system ekonomi sosialis :
Sulit melakukan transaksi
Membatasi kebebasan
Mengabaikan pendidikan moral
D. Sistem Ekonomi Komunis
Sistem ini tidak mengiktiraf pemilikan harta persendirian dan
mengetepikan langsung dasar pasaran bebas. Segala pentadbiran, pemindahan dan
pengagihan sumber semuanya adalah diuruskan oleh kerajaan. Rakyat dan swasta
tidak dibenarkan langsung menguasai sumber-sumber negara. Sebaliknya
sumber-sumber negara diagihkan kepada rakyat mengikut kehendak kerajaan.
Sistem ini telah diamalkan oleh bekas Kesatuan Soviet,
Republik Rakyat China, Cuba dan sebahagian negara-negara Afrika. Sistem ini
telah pun runtuh di beberapa buah negara asta kehendak rakyatnya sendiri.
E. Sistem ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan satu sistem ekonomi hasil
daripada campuran diantara sistem kapitalis dan sistem sosialis (pasar dan
terpusat). Melalui sistem ini, kerajaan dan pihak persendirian atau swasta
bekerjasama untuk membentuk satu pasaran yang lebih adil. Dasar-dasar kerajaan
digubal secara menyeluruh dan merangkumi semua pihak termasuk pihak swasta atau
persendirian. Kerajaan sebagai pentadbir walau bagaimanapun boleh campur tangan
dalam pasaran serta urusan ekonomi dan kewangan apabila keadaan memerlukan.
Hak milik kerajaan dan persendirian akan digembleng untuk
kebaikan rakyat. Walaupun kerajaan menjadi pemilik kepada badan-badan utiliti
tertentu tertentu namun pihak swasta atau persendirian juga dibenarkan
terlibat dalam kegiatan-kegiatan perniagaan yang besar serta menjadi pemilik
kepada industri-industri gergasi yang penting di negara ini bahkan
berbagai-bagai insentif diberikan untuk menggerakkan kegiatan sektor swasta.
Malaysia dan Indonesia adalah di antara negara yang mengamalkan sistem ekonomi
campuran. Kedua Negara tersebut menggunakan system ini karena antara pemerintah
dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah social.
Ciri dari
sistem ekonomi campuran adalah :
a)
Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan
terpusat.
b)
Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh
pemerintah.
c)
Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat
peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi
kegiatan swasta.
d)
Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai
kelemahan dari sistem ekonomi liberal/pasar dan terpusat/komando dan ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Secara umum saat ini
hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun
pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika,
Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara
yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang
berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem
ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.
Namun
perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang
dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme
juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando)
mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.
F.
System Ekonomi Pancasila
Sistem
perekonomian Indonesia adalah Ekonomi Pancasila yang artinya sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi campuran yang berdasarkan nilai –
nilai pancasila. Menurut sistem ini Indonesia menganut sistem pasar yang
beretika dimana ada pemerintah yang turut campur tangan untuk mengatur,
mengawasi jalanya perekonomian agar tidak terjadi kecurangan oleh para pelaku
ekonomi dalam hal ini pengusaha, sehingga persaingan usaha lebih sehat. Harus
diakui, Pancasila disini menjadi suatu tembok yang membentuk mental kita
menjadi “ramah”, “murah hati”, dan “tidak enakan”. Sehingga sulit bagi kita
untuk mengejar dari ketertinggalan terhadap Negara-negara maju.
Selain
itu dalam sistem ekonomi pancasila pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi.
Sesuai UUD 45 pasal 33 Pemerintah menjadi pelaku ekonomi di sector usaha yang
mengelola hajat hidup orang banyak, gunanya untuk mencegah terjadinya praktek
monopoli swasta yang merugikan konsumen dalam hal ini rakyat. Ini jelas berbeda
dengan sistem pasar Amerika yang liberal dan campur tangan pemerintah yang
minimal bahkan hampir tidak ada, sehingga kemungkinan praktek persaingan usaha
tidak sehat tak dapat dihindarkan, seperti monopoli.
Namun,
idealitas sistem ekonomi pancasila tidaklah sama dengan realitasnya. Sistem
ekonomi Indonesia semakin lama terlihat semakin menuju liberal khas Amerika.
Nilai nilai ekonomi pancasila mulai ditinggalkan, persaingan usaha semakin
didominasi oleh swasta, terutama oleh swasta asing melalui
perusahaan-perusahaan multinasional yang nota bene ada di berbagai
negara. Keadaan ini jelas membahayakan dan merugikan. Dikatakan berbahaya
karena jika swasta apalagi swasta asing telah mendominasi perekonomian, maka
pemerintah akan dikendalikan bukan mengendalikan, terutama jika swasta telah
masuk dalam sektor usaha yang mengelola hajat hidup orang banyak.
Pandangan pemerintah terhadap sistem perekonomian yang
dianut sangat kabur. Di satu sisi pemerintah dengan UUD’45 menunjukkan cara pandangnya
bahwa sistem ekonomi yang dianut adalah untuk keadilan seluruh rakyat
Indonesia. Privatisasi oleh perusahaan asing semakin menunjukkan bahwa
cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam UUD’45 sangat tidak
beralasan. Kemudian kedekatan dan campur tangan pengusaha terhadap pemerintah
menggambarkan sistem yang lebih mengarah ke Oligarki, dimana Negara dikuasai
oleh golongan pengusaha-pengusaha tertentu.